Saat kita menentukan nama perusahaan (dalam hal ini PT), pasti harus memiliki konsep matang karena akan menjadi bagian dari persyaratan ketika mengajukan perizinan mendirikan perusahaan.
Namun, perlu juga diketahui bahwa memiliki nama perusahaan yang bagus, menarik, dan berkelas tentu dapat membantu membangun popularitas branding produk atau jasa yang dijual. Sehingga, langkah matang sangat diperlukan saat menentukan nama perusahaan karena berkaitan dengan citra serta nasib jangka panjang perusahaan.
Selain pemihan nama yang tepat, kita sebagai pemilik juga perlu memberikan proteksi bagi karyawan, karena dengan adanya hal ini citra perusahaan juga semakin baik, bahkan karyawan juga akan lebih giat bekerja.
Berbeda dengan CV, terdapat sejumlah aturan mengikat terkait pemberian nama perusahaan, yang dijabarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 mengenai tata cara pengajuan, penamaan, dan larangan dalam nama PT.
Adanya pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama yang sudah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama perusahaan secara resmi dalam akta pendiriannya. Maka dari itu, nama perusahaan tidak dapat dibuat sembarangan dan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penggunaan Bahasa Indonesia
Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 11 PP 43/2021 yang mengatakan bahwa perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui bahwa nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata.
Penambahan imbuhan “PT” sebelum nama perusahaan tidak terhitung sebagai 3 kata prasyarat pemberian nama. Ketentuan ini bertujuan agar mudah dibedakan antara perusahaan dengan modal asing dengan perusahaan lokal.
2. Ditulis dengan Huruf Latin
Penamaan perusahaan harus menggunakan alfabet. Walaupun terdapat PT yang bergerak dalam bidang wisata halal, PT tersebut dilarang menggunakan huruf Arab karena tidak semua orang dapat membacanya. Lagipula, kembali kepada poin 1, hal ini tidak diperbolehkan.
3. Tidak Boleh Menggunakan Nama yang Sama dengan PT Lain
Pemberian nama PT tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama PT lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama PT yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan.
4. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Pemilihan nama PT harus menyesuaikan dengan budaya yang berlaku dan tidak menimbulkan kebencian di masyarakat. Apalagi menggunakan nama yang mengandung isu SARA, nama tersebut pasti akan ditolak oleh Kemenkumham karena dilarang berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
5. Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah atau Internasional
Bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan nama perusahaannya mirip dengan lembaga negara, pemerintah atau internasional, maka harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Misalkan, PT Dewan Perwakilan Rakyat yang mana diperlukan izin dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.
Di atas adalah beberapa contoh tata cara pemberian nama Perusahaan (PT). Hal ini penting sekali karena tahap menentukan nama merupakan syarat awal ketika mengajukan perizinan pendirian PT sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 Ayat 2 UU PT.
Nama tersebut harus ditetapkan sebelum menentukan struktur modal, pemegang saham, bidang usaha, dan lain-lain. Biasanya, nama PT merupakan doa dan harapan dari para pendirinya. Bahkan tidak jarang pula ada makna filosofis dibalik nama tersebut. Dengan memiliki nama PT yang unik dan berkelas, popularitas produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan akan ikut terdongkrak.
Nah, bagaimana? Kamu tertarik untuk membuat usaha dan memberikan nama perusahaan yang unik? Segera konsultasikan bersama pakar yang ada di resmiin.id dengan klik
Source: detikcom, idnmedia