Perbedaan PT, CV, Firma, dan UD
Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang mana modalnya terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham PT didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki. Mendirikan sebuah PT didasarkan pada peraturan pemerintah yang tertulis dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal dalam PT terdiri dari :–…