• Pendirian PT & CV
  • News & Articles
  • About Us
  • Kontak Kami
  • Blog
  • Testimoni & Gallery

Informasi Cara Membuat PT

Maret 26, 2020Harishbuat usaha

1. Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan merupakan sebuah keharusan dan bersifat multak dikarenakana sebuah PT memiliki badan hukum. Informasi yang termaktub pada akta pendifian antara lain nama PT, bidang usaha, nama semua pemilik modal, modal dasar, modal yang disetor, nama-nama penanggung jawab perusahaan mulai dari direktur utama, direktur, hingga para komisaris.

2. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha bisa diperoleh dari kantor kepala desa atau kantor kelurahan di mana perusahaan tersebut berdomisili, kemudian surat keterangan yang sama pun dibuat oleh Camat.

Ketika Surat Keterangan Domisili akan dibuat, harus dibuat salinan dari akte perusahaan. Tak Cuma itu, nanti petugas keluarahan akan menanyai anda bilamana tempat usaha yang dimiliki merupakan sewaan atau milik sendiri.

Jika ternyata tempat usaha yang dimiliki berstatus sewaan, maka akan dimintai salinan dari surat perjanjian sewa menyewa. Kalau milik sendiri, nanti akan diminta salinan dari IMB atau sertifikat tanah. Terkadang juga sering diminta salinan seperti bukti pembayaran PBB bilamana itu sudah dilunasi atau belum.

Secara umum ada biaya administrasi yang harus dibayar dalam pengurusan SK Domisili. Dari kelurahan satu dengan kelurahan lainnya, biaya administrasi ini tentu berbeda-beda.

3. Pengurusan NPWP Perusahaan

Merupakan sebuah kebutuhan bagi sebuah perusahaan untuk memiliki NPWP. Jika ingin mengurus NPWP, maka diperlukan salinan dari surat keterangan domisili dan salinan akte perusahaan.

Di lokasi tertentu, ada Kantor Pelayanan Pajak yang meminta salinan dari SK Menteri mengenai Pengesahan Akte Pendirian perusahaan. Tetapi ada juga yang hanya meminta disediakan SK domisili dan akte nya.

Untuk membuat NPWP waktu yang diperlukan biasanya hanya 1.5 jam. Jika berkas yang anda masukkan waktunya di pagi hari, tak lebih beberapa saat NPWP tersebut sudah bisa diperoleh.

4. Mengurus Surat Keputusan Akte Pendirian Usaha dari Departemen Hukum dan HAM

Surat keputusan ini diperoleh dari Departemen Hukum dan HAM dengan terlebih dulu menyerahkan salinan dari Surat Keterangan Domisili dan Salinan Akte Perusahaan.

5. Pengurusan Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah bagian tak terpisahkan dari pengurusan sebuah PT agar dalam operasionalnya, perusahaan anda berjalan dengan baik. SIUP itu pengurusannya di berbagai tempat relatif sama.

6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dalam proses mendirikan sebuah PT, TDP merupakan bagian mutlak yang diperlukan. TDP pengurusannya dilakukan setelah diperolehnya SIUP. Di sejumlah PEMDA, TDP dan SIUP bisa diurus secara bersamaan. Syarat-syaratnya pun di semua daerah tidak terlalu berbeda.

Facebook Comments
: Cara Membuat PT, membuat pt

Related Articles

Mengenal Lebih Dekat, dan Memahami SIUPJT

September 28, 2021fajar

Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi

Juli 9, 2021fajar

Mengenal Perbedaan Antara Perkumpulan dan Yayasan

Mei 27, 2021fajar

Latest News

  • Pahamilah Perda Setempat Terkait Penggunaan Virtual Office Oktober 15, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, serta Memahami SIUJK September 28, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, dan Memahami SIUPJT September 28, 2021
  • Merek Tidak Didaftarkan? Awas, Ini Dampaknya September 22, 2021
  • Kerja Produktif dan Efektif di Rumah, Kenapa Tidak? September 22, 2021
  • Mengenal Langkah Perizinan Untuk Startup Juli 9, 2021
  • Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Juli 9, 2021
  • Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi Juli 9, 2021
  • Belum Tahu Tentang BPOM? Yuk Kenal Lebih Dekat! Juli 9, 2021
  • Inilah Akibat Menggunakan Brand Yang Sama Dengan Pihak Lain Juli 9, 2021

Kategori

  • bisnis
  • buat usaha
  • design
  • editor choice
  • forwork
  • konten berbayar
  • marketing
  • News & Articles
  • profesional
  • Uncategorized
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

© 2020 PT Mudah Buat Usaha  (Resmiinid). All Rights Reserved