Beberapa dekade lalu, ketika berkeinginan Buat PT baik di pusat dan di daerah prosesnya begitu rumit sekaligus berbelit-belit. Terkadang kita dioper kesana-kemari layaknya bola pingpong. Waktu yang diperlukan bisa berbulan-bulan dengan biaya tak jelas, bisa sangat mahal. Di masa lalu mungkin itulah fakta yang ada soal birokrasi di Indonesia. Namun kini sepenuhnya berbeda, untuk mendirikan PT justru lebih mudah, biayanya pun tidak terlalu mahal.
Alasannya karena tahapan-tahapan dalam memulai bisnis dengan pendirian PT sudah berkurang. Kini tahapannya tidak mencakup 13 prosedur, tapi hanya cukup dengan 7 prosedur saja. Jika ingin tahu apa perbedaan mendirikan PT di masa lalu dan kini, bisa anda simak informasinya sebagai berikut :
Dulu :
- Cakupan prosedurnya terdiri dari 17 prosedur
- Waktu pembuatan selama 47 hari
- Biaya pembuatan sebesar Rp. 6,8 juta sampai Rp. 7,8 juta
- Dokumen yang diperlukan meliputi 5 dokumen, SIUP, TDP, Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan
Masa Kini :
- Cakupan prosedurnya terdiri dari 7 prosedur saja
- Waktu pembuatan hanya 10 hari
- Biaya hanya Rp. 2,2 juta
- Dokumen yang diperlukan hanya 3 dokumen saja, SIUP dan TDP Terbit bersamaan, Akta Pendirian
Tahapan Buat PT Berikut Rincian Biaya
Untuk Buat PT, pertama-tama dokumen berikut beserta kelengkapannya harus disediakan antara lain :
- Membuat Fotokopi atau Scan KTP, KK, NPWP dari pemegang saham atau Direktur Perusahaan
- Membuat Fotokopi atau Scan bukti pembayaran PBB dari tahun terakhir menurut lokasi di mana tempat usaha itu berdiri
- Membuat Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, surat sewa kantor, atau surat kontrak
- Membuat rincian surat keterangan domisili dari ruko tempat usaha, atau pengelola gedung
- Membuat Foto dari ruangan-ruangan di kantor, termasuk foto dalam dan luar kantor
Prosedur Buat PT, dengan Rincian Biaya
- Nama perusahaan diajukan, membayar sejumlah biaya untuk memesan nama, izin pemakaian nama perusahaan melalui satu sistem layanan terpadu. Biayanya kurang lebih Rp. 200 ribu, selesai dalam 2 hari kerja.
- Pergi ke Notaris untuk Membuat Standar Akta Perusahaan, Biayanya kurang lebih Rp. 1 juta, waktu penyelesaian selama 1 hari saja.
- Mengajukan Izin Mendirikan Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Pengesahan Badan Hukum. Pengerjaannya kurang lebih 1 hari kerja, biayanya sebesar Rp. 1 Juta
- Secara online mengajukan SIUP beserta TDP, kemudian BPJS Kesehatan melaluui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Mendaftarkan persuahaan di Dinas Tenaga Kerja atau Kemenakertrans. Tidak ada pungutan biaya dalam pendaftaran ini, selesai dalam 1 hari kerja.
- Secara online kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada pungutan biaya, selesai dalam 2 hari kerja.
- Secara online kunjungi https://ereg.pajak.go.id untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
Kini untuk Buat PT langkah-langkahnya lebih simple, prosesnya relative cepat, disamping itu, berikut adalah beberapa keutamaan membuat PT bagi pengusaha, antara lain :
- Ketika sudah berbadan hokum, usaha yang dijalankan lebih profesional serta makin kredibel
- Untuk memperoleh tambahan modal juga lebih mudah
- Beberapa bidang usaha bisa dipilih antara lain di sektor perhubungan, jasa konstruksi, hingga pariwisata
- Untuk bekerjasama dengan pemodal asing pun sangat mudah
- Aktivitas pengusaha dan operasional perusahaan dilindungi oleh Undang-Undang, Semisal nama PT yang tidak bisa dipakai oleh orang lain karena terdaftar di Kemenkum dan HAM.
Nah itulah beberapa informasi mengenai cara Buat PT. Semoga informasi ini bermanfaat dan semua tahapan-tahapannya bisa dilalui dengan benar.