

Pernahkah kamu mendengar istilah “Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan menggunakan merek yang sama dengan milik orang lain”?
Dalam berbisnis, merek merupakan elemen penting dari suatu produk untuk keperluan promosi dan juga sebagai tanda pembeda. Hal terpenting dalam merek tersebut otomatis menjadi acuan hak ekonomi yang melekat bagi pemiliknya.
Sehingga membuat pelaku bisnis berlomba-lomba untuk mendaftarkan mereknya. Melalui pendaftaran tersebut, akan diberikan sertifikat sebagai bukti bahwa merek yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum.
Kepemilikan sertifikat merek dapat dijadikan dasar untuk mengajukan langkah hukum, baik gugatan secara perdata maupun laporan pidana terhadap orang-orang yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya.
Namun, yang sering menjadi masalah adalah ketidaktahuan para pengusaha terkait kesamaan merek dagangnya, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek),
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Hak atas Merek adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatan karena memiliki hak atas Merek. Perbuatan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian yang dialami pemilik Merek.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga dapat berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU Merek).
Selain itu, bagi yang menggunakan merek yang sama dengan merek milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 100 sampai Pasal 102 UU Merek). Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut.
Apabila suatu undang-undang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu (asas fiksi hukum). Oleh karena itu, sebaiknya sebelum menggunakan Merek yang diinginkan, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi dan konsultasikan bersama kami di resmiin.id.
Source: hukumonline.com, garissepuluh.com