Jika anda memiliki modal dalam jumlah terbatas, dan ingin mendirikan CV, anda tinggal mengikuti saja beberapa petunjuk yang kami sampaikan di sini. Dalam sejumlah sisi, CV jauh berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas).
Pertama-tama yang membedakan antara dua bentuk di atas adalah perihal modal. Jika CV lebih dipilih maka soal modal tidak terdapat batasan minimal. Lain halnya dengan PT di mana pendirinya harus memiliki modal dengan jumlah paling tidak Rp. 50.000.000,- dan setoran paling sedikit 25%.
Kemudian pembeda kedua dari dua bentuk usaha di atas adalah mengenai perhitungan kekayaan. Untuk CV, kekayaan pendirinya cenderung menyatu dengan kekayaan CV sementara badan hukumnya sendiri tidak ada. Lain halnya dengan PT di mana PT itu memiliki badan hukum sementara kekayaan pendirinya sendiri terpisah dengan kekayaan dari perorangan.
Secara umum CV pendiriannya diajukan oleh usaha kecil atau industri rumahan yang minim modal. Untuk mengajukan pendirian sebuah CV, ada sejumlah prosedur yang harus diikuti antara lain dari mulai pemilihan nama hingga Lokasi CV tersebut, membuat akta pendirian, hingga pengumuman ikhtisar resmi. Kita bisa menyimak isi Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mengenai pendirian sebuah CV, plus prosedur lengkap pendiriannya.
Waktu pendirian sebuah CV jika dibandingkan dengan pendirian PT cenderung lebih cepat kendati seperti itu, agar proses didirikannya sebuah CV bisa lebih lancar dan cepat, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut :
Pendiri CV Setidaknya Ada Dua Orang
Untuk mendirikan sebuah CV paling tidak harus ada dua orang pendiri. Sebuah karakteristik khusus yang melekat pada sebuah CV antara lain didirikan oleh setidaknya dua orang, (1) persero aktif yang pada gilirannya nanti menjadi direktur dengan tanggung jawab yang tidak terbatas; (2) Persero diam dengan tanggung jawab lebih terbatas.
Beberapa waktu sebelum pendirian CV diajukan, perlu dibuat kesepakatan awal terkait kekayaan dari para pendiri CV yang harus dipisahkan. Dasar dari hal ini adalah sifat dari CV yang antara kekayaan pendiri dengan kekayaan CV tidak memiliki pemisahan. Lebih dari itu, nantinya, juga harus diputuskan siapa yang menjadi persero aktif dan perseroan komanditer dari CV.
Ketika kesepakatan sudah tercapai langkah selanjutnya adalah semua pendiri melengkapi data-data seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat tinggal, dan lain-lain sebagai bahan isian formulir untuk membuat CV dan dokumen pribadi yang lain mulai dari NPWP, fotokopi KTP, yang nanti menjadi prasyarat untuk membuat dokumen penting yang lain.
Akta Pendirian CV Dibuat
Langkah berikutnya setelah diperoleh dua pendiri adalah membuat akta pendirian CV di notaris. Setelah dua pendiri ada dan kesepakatan dibuat, selanjutnya kita pergi ke notaris untuk membuat akta pendirian CV.
Beberapa informasi yang harus disediakan untuk membuat akta pendirian di notaris adalah nama, tempat kedudukan, lalu maksud dan tujuan, waktu mulai berlaku, dan pembentukan kas keuangan CV, nama lengkap, pekerjaan, kemudian informasi tempat tinggal para pendiri CV, dan lain-lain.
Untuk menentukan nama dari CV, tak ada keharusan untuk membuat nama CV yang telalu spesifik atau sama sekali beda dari CV lainnya. Selain itu juga tidak diperlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nama CV. Daripada itu, kita sering menemukan banyak CV yang memiliki nama yang sama.
Surat Domisili Perusahaan dan Pengurusannya
Langkah berikutnya dalam pendirian CV adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang menjadi penanda di mana lokasi sebuah CV berada. Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperlukan karena menjadi prasyarat dalam pengajuan dokumen lainnya yang terhitung penting mulai dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SKDP pengaturannya berbeda dan ditentukan oleh setiap pemerintah daerah, yang berwenang mengeluarkannya adalah keluarahan. Untuk mengajukan SKDP anda harus pergi ke kelurahan untuk mendaftar. Lokasi kelurahan tempat mendaftar sama dengan ketika domisili di keterangan pada akta pendirian CV.
Jika CV yang ingin didirikan berlokasi di DKI Jakarta, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain (1) surat pengantar dari RT dan RW; (2) KTP dari pemilik; (3) kemudian akta pendirian dari notaris. Masa berlaku dari SKDP sepanjang satu tahun dan terus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Pengurusan NPWP
Sebelum mengajukan NPWP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili CV, terlebih dahulu ada dokumen-dokumen untuk dipersiapkan yang meliputi akta pendirian, SK dari Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, kemudian KK dari direktur perusahaan. Nanti setelah mendapatkan NPWP, anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak perusahaan.
Mendaftar ke Pengadilan Negeri
Ketika akta dari notaris dudah diperoleh, selanjutnya prosedur yang harus diikuti adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri di alamat domisili CV sebagai Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang.
Sebelum mendaftar pastikan untuk membawa kelengkapan dokumen seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berikut nama CV terkait. Setelah berhasil mendaftar, anda tinggal menunggu Pengadilan Negeri memberi putusan. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih 2 bulanan.
Pengurusan Izin Usaha
Begitu akta pendirian selesai didaftarkan ke pengadilan negeri, berikutnya tahap yang dilalui adalah pengurusan Izin Usaha. Izin usaha yang diajukan harus spesifik dan sesuai bidang usaha yang dipilih CV. Izin Usaha ini diperoleh dengan mengurusnya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa juga di Kantor Perwakilan dari dinas terkait.
Sebagai contoh jika bidang usaha yang dipilih adalah di sektor perdagangan, maka ada SIUP (izin usaha perdagangan). Untuk membuat SIUP, harus dibuat pengajuan ke kantor dinas perdagangan. Jika golongan SIUP nya kecil atau menengah, diajukan pemohonannya ke Kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.
Selain itu jika SIUP nya berkategori besar, pengajuannya dilakukan ke Dinas Perdagangan provinsi. Untuk membuat SIUP, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan antara lain NPWP, SKDP, SK Menteri Hukum dan HAM, dan akta pendirian.
Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
Point berikutnya dari tahapan-tahapan pendirian sebuah CV adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan. Ketika TDP ingin diajukan, terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Perdangan di daerah di mana CV itu berlokasi. Dokumen yang harus disiapkan tak begitu berbeda dengan dokumen saat membuat SIUP.
Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah Pengadilan Negeri mengesahkan akta pendirian CV, langkah berikutnya adalah membuat pengumuman ikhtisar resmi. Ikhtisar resmi dari pendirian CV diumumkan oleh semua pendiri CV, pada Tambahan Berita Negara RI (Pasal 28 KUHD).