• Pendirian PT & CV
  • News & Articles
  • About Us
  • Kontak Kami
  • Blog
  • Testimoni & Gallery

Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Juli 9, 2021fajarNews & Articles

Dewasa ini, Pemda DKI Jakarta melalui kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual, telah menjadi rujukan bagi pengusaha kantor virtual.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta, sekaligus mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.

 

Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah. Keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan.

Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi.

Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

 

Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?

 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru.

Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

*)1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.

 

*)2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. Tidak mengubah fungsi tinggal
  2. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir

III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga

  1. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
  2. Tidak mengganggu ketertiban umum

 

*)3. Perusahaan harus memberikan dokumen berikut:

 

  1. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta)
  2. Kartu Keluarga

III. NPWP Perorangan

  1. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atas.

 

*)4. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal).

 

*)5. Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

*)6. Masa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Source: easybiz.id, infiniti.di

Facebook Comments
: bisnis sukses, CV Perusahaan, skema bisnis, usaha sukses

Related Articles

Mengenal Perbedaan Antara PMA dengan PMDN

Mei 27, 2021fajar

Simak Jenis Usaha Yang Tak Diizinkan Menggunakan Virtual Office

Mei 27, 2021fajar

Mengenal Perbedaan Antara Perkumpulan dan Yayasan

Mei 27, 2021fajar

Latest News

  • Pahamilah Perda Setempat Terkait Penggunaan Virtual Office Oktober 15, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, serta Memahami SIUJK September 28, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, dan Memahami SIUPJT September 28, 2021
  • Merek Tidak Didaftarkan? Awas, Ini Dampaknya September 22, 2021
  • Kerja Produktif dan Efektif di Rumah, Kenapa Tidak? September 22, 2021
  • Mengenal Langkah Perizinan Untuk Startup Juli 9, 2021
  • Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Juli 9, 2021
  • Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi Juli 9, 2021
  • Belum Tahu Tentang BPOM? Yuk Kenal Lebih Dekat! Juli 9, 2021
  • Inilah Akibat Menggunakan Brand Yang Sama Dengan Pihak Lain Juli 9, 2021

Kategori

  • bisnis
  • buat usaha
  • design
  • editor choice
  • forwork
  • konten berbayar
  • marketing
  • News & Articles
  • profesional
  • Uncategorized
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

© 2020 PT Mudah Buat Usaha  (Resmiinid). All Rights Reserved