Secara umum merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi, atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Jadi, merek itu terdiri dari dua unsur, sebagai tanda dan punya daya pembeda.
Merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang menyatakan bahwa merek tidak bisa didaftarkan apabila sebuah tanda atau merek tersebut mengandung salah satu unsur yang ada di bawah ini :
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, moralitas agama atau ketertiban umum.
b. Tidak mempunyai sebuah daya pembeda.
c. Sudah menjadi milik umum.
d. Memuat sebuah keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas dan manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
e. Merupakan sebuah keterangan atau yang berkaitan dengan barang / jasa yang dimohonkan oleh pendaftarnya.
Jika tanda tersebut mengandung salah satu dari unsur yang ada di atas maka tidak bisa menjadi merek, dan tidak dapat didaftarkan yang otomatis akan mendapatkan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
Meski terlihat sepele, merek ini merupakan aset hak kekayaan intelektual perusahaan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan secara resmi.
Merek yang sudah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkannya. Alat bukti ini berupa sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar atas penolakan dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama secara keselutuhan atau sama pada pokoknya untuk sebuah produk barang maupun jasa yang sejenis.
Pemilik merek yang terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan Niaga, untuk melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai sebuah tindak pidana, dan melakukan penyelesaian dari sengketa melalui arbitrase atau menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Prosedur permohononan pendaftaran merek bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM yang dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik.Langkah pertama pemohon atau kuasanya harus mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM.
Formulir ini sudah ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan :
1. Label merek.
2. Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
3. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan oleh pemohon.
4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh kuasanya.
5. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, jika pemohon menggunakan hak prioritas.
Berikut itu adalah isi formulir permohonan pendaftaran merek yang harus di isi dengan data yang lengkap dan benar tentunya, dan tinggal menunggu keputusan dari DJKI untuk mendapatkan kabar baik mengenai pendaftaran merek yang kalian lakukan. Bagaimana, mudahkan? Anda juga dapat konsultasikan hak merek Anda bersama pakar yang ada di resmiin.id, klik bit.ly/info-resmiin-id
Source: Kumparan.com, Cnnindonesia.com