Kini anda tak perlu lagi banyak bertanya ketika ingin mendirikan sebuah PT berikut biaya-biayanya karena kami telah menghimpunnya dengan rinci di sini. Pada saat ini pemerintah tidak merinci besaran biaya atau nomial khusus (modal) bagi mereka yang ingin mendirikan PT. Hal ini sepenuhnya menjadi inisiatif pemilik perusahaan. Namun hal ini berlaku hanya untuk bentuk UMKM saja (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Rincian lengkapnya bisa menyimka penjelasan Biaya membuatan PT berikut ini :
Modal Dasar Untuk Mendirikan PT
Ketentuan yang mengatur mengenai modal dasar untuk pendirian PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, di pasal 32 yang berbunyi :
• Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
• UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
• Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dalam perkembangannya, ketentuan terkait besaran modal awal di angka Rp. 50 juta mengalami perubhan di mana penggantinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa besaran modal awal bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan dari semua pendiri PT. Karena itu, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, ketetapan terkait besaran modal minimum sebuah PT kini tidak lagi ada.
Meski demikian, untuk PT tertentu yang cakupan usahanya lebih besar lagi, ketentuan soal modal dasar minimum akan disesuaikan lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mendirikan PT dan Biaya Notaris
Jika bermaksud mendirikan PT berjenis UMKM, anda diharuskan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan notaris.
Aturan perundangan yang mengatur perihal biaya pendirian PT di Notaris ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2017 mengenai Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Hal yang diatur dalam Permenkumham adalah bahwa ada sejumlah biaya jasa hukum yang dibebankan untuk pendirian PT untuk UMKM, dalam peraturan tersebut yang dimaksudkan dengan UMKM adalah :
Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan sebuah usaha produktif yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha dengan kriteria sebagai berikut :
• Memiliki asset uang dengan nominal paling banyak Rp. 50 juta dan terpisah dari asset berbentuk tanah atau bangunan di mana usaha tersebut berada
• Memiliki penjualan per tahun setidaknya Rp. 300 juta
Usaha Kecil
Yang dikatakan dengan usaha kecil di sini adalah usaha ekonomi bersifat produktif dan didirikan oleh badan usaha atau perorangan.
Usaha kecil tersebut adalah cabang dari sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari Usaha Besar atau Usaha Menengah dengan kriteria :
• Memiliki asset uang dengan nominal setidaknya Rp. 50 juta hingga sejumlah Rp. 500 juta dan terpisah dari asset berbentuk tanah atau bangunan tempat usaha
• Memiliki penjualan per tahun setidaknya Rp. 300 uta hingga paling banyak Rp. 2.5 milyar
Usaha Menengah
Usaha Menengah merupakan usaha produktif di bidang ekonomi yang dibuat oleh perseroangan. Lebih dari itu, usaha menengah juga merupakan usaha yang menjadi cabang perusahaan atau anak dari sebuah perusahaan. Usaha kenis ini sifatnya tidak menjadi kepemilikan, penguasaan, atau bagian langsung dari sebuah usaha yang lebih besar dengan penjualan tahunan :
• Memiliki asset uang dengan nominal setidaknya Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar, diluar tanah dan asset bangunan
• Memiliki penjualan per tahun lebih besar dari Rp. 2.5 Milyar hingga paling besar Rp. 50 Milyar
Oke anda sudah paham perbedaan dari ketiga bentuk usaha di atas, adapun rincian biaya mendirikan PT untuk UMKM adalah sebagai berikut :
1. UMKM dengan modal awal sebesar Rp. 25 Juta biaya pendirian PT nya sebesar Rp. 1 juta
2. UMKM dengan modal awal sebesar Rp. 1 Miliar dikenakan biaya sebesar Rp. 5 Juta
Untuk mendirikan PT, beberapa ketentuan yang menjadi acuan terdiri dari :
1. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Terlepas dari empat ketentuan di atas, sebagai seorang pelaku bisnis, anda juga harus memahami tentang prosedur atau syarat, dan cara pendirian pt.