

Tahukah kamu, selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak ingin memulai bisnis.
Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah kita dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Kali ini kita akan menjabarkan satu per satu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas yang perlu dimiliki bisnis startup, meliputi:
- Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian.
Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin mengurus legalitas lainnya.
- NPWP Badan Usaha
Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kamu ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
Untuk mengurus SIUP, tidak perlu menunggu bisnis startup menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, memerlukan jenis izin usaha selain SIUP.
Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kita tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, kita juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran.
Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika kita telah memiliki akta perusahaan.
Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor kita adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun.
Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan kita dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.
Namun, sekarang kamu dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.
Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika kamu telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
- Merek Dagang
Ketika kita memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus dipikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kamu dengan yang lain, merek juga mempermudah bisnis untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen.
Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung juga sudah melindungi bisnis kamu secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas.
Bahkan, jika merek dagang kita telah terdaftar, akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.
Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu kita ketahui untuk melindungi bisnis berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, kamu akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.
Source: daya.id, smartlegal.id