

Perlu diketahui, pada saat ini perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis berlomba-lomba menciptakan suatu hal unik, di dalam karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui hasil pemikirannya.
Namun jika hal yang diciptakan tersebut terkadang menjadi celah untuk pesaing bisnis dengan membuat tiruannya. Bagaimana caranya agar ide bisnis kita tidak dapat diambilalih oleh pihak lain? Sangatlah mudah. Jawabannya ada setelah kita memahami Hak Kekayaan Intelektual(HKI).
Sebenarnya, Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya.
Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya. Sementara, HKI secara garis besar terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta serta Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang. Lantas, apa perbedaannya? Mari kita kupas secara sederhana agar mudah dipahami.
- Hak Cipta
Ini merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu, dan sebagainya.
- Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.
- Merek
Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Industry’s Design
Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara, Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sehingga, ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha.
Lalu, hal wajib yang perlu dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang dijanjikan.
Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomi. Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan (wanprestasi) untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
- Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk, karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik terntentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hal diatas adalah penjelasan terkait HKI beserta jenisnya. Apakah kamu sudah paham perbedaan dari beragam Hak Kekayaan Intelektual di atas? Ayo lindungi ide-ide dan kreasi yang telah diciptakan agar bisnis kamu semakin nyaman dan terproteksi dari sisi hukum, bersama resmiin.id.
Source: izin.co, klikhukum.id