• Pendirian PT & CV
  • News & Articles
  • About Us
  • Kontak Kami
  • Blog
  • Testimoni & Gallery

Mengenal Perbedaan Antara Perkumpulan dan Yayasan

Mei 27, 2021fajarNews & Articles

Apa kamu pernah mendengar kata perkumpulan dan yayasan? Kali ini kita akan mengulas secara sederhana agar kamu mengetahui dengan jelas perbandingan antara dua hal tersebut. Yuk, mari kita ulas! 

a. Perkumpulan

Pada sebuah asosiasi atau perkumpulan, di sana dijelaskan bahwa hal tersebut sebagai suatu kehidupan bersama antar individu dalam suatu ikatan. Perkumpulan ini dapat dikatakan kelompok sosial apabila memenuhi faktor-faktor seperti kesadaran akan kondisi yang sama, adanya relasi sosial, serta orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.

Apabila kelompok sosial dianggap sebagai sebuah kenyataan di masyarakat, maka individu merupakan kenyataan yang memiliki sikap terhadap kelompok tersebut sebagai suatu kenyataan subjektif. 

Di dalam masyarakat yang sudah kompleks, biasanya individu menjadi kelompok sosial tertentu yang secara otomotis pula menjadi anggota beberapa kelompok sekaligus, misal atas dasar keturunan, jenis kelamin atau kekerabatan tertentu. Bahkan, keanggotaan mereka dalam kelompok dilakukan secara individual dengan persyaratan keanggotaannya secara sukarela, karena asosiasi dapat dikatakan juga sebagai perkumpulan. 

Perkumpulan   juga   dapat   diartikan   sebagai   suatu   pengelompokkan   anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu, karena memiliki karakteristik seperti; terorganisir secara sistematis, terbentuk karena memiliki tujuan tertentu, hubungan anggotanya bersifat contiactual, serta kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang.

Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti  meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung.  Selanjutnya, perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas dua macam, yaitu:

1. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perkumpulan saling Menanggung;

2. Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.

Lalu bagaimana dengan yayasan? Yuk, kita bahas!

b. Yayasan

Badan ini merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan, untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. 

Bahkan, badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.  Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk badan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.

c. Kesimpulan

Paparan di atas dapat bisa kita simpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum adalah sama, yaitu; berhak untuk mengajukan gugatan, serta wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum.

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:

1. Perkumpulan :

*Bersifat dan bertujuan komersial;

Mementingkan keuntungan (profit oriented);

*Mempunyai anggota.

2. Yayasan :

*Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;

*Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;

*Tidak mempunyai anggota.

Source: smartlegal.id, kumparan.com

Facebook Comments
: biaya buat cv, biaya mendirikan pt, bisnis sukses, buat pt, buat usaha, Cara Membuat PT, Inilah Cara Membuat CV Perusahaan, prosedur buat cv, siup, skema bisnis

Related Articles

Informasi Cara Membuat PT

Maret 26, 2020Harish

Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi

Juli 9, 2021fajar

6 Ide usaha makanan kekinian

April 17, 2020Harish

Latest News

  • Pahamilah Perda Setempat Terkait Penggunaan Virtual Office Oktober 15, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, serta Memahami SIUJK September 28, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, dan Memahami SIUPJT September 28, 2021
  • Merek Tidak Didaftarkan? Awas, Ini Dampaknya September 22, 2021
  • Kerja Produktif dan Efektif di Rumah, Kenapa Tidak? September 22, 2021
  • Mengenal Langkah Perizinan Untuk Startup Juli 9, 2021
  • Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Juli 9, 2021
  • Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi Juli 9, 2021
  • Belum Tahu Tentang BPOM? Yuk Kenal Lebih Dekat! Juli 9, 2021
  • Inilah Akibat Menggunakan Brand Yang Sama Dengan Pihak Lain Juli 9, 2021

Kategori

  • bisnis
  • buat usaha
  • design
  • editor choice
  • forwork
  • konten berbayar
  • marketing
  • News & Articles
  • profesional
  • Uncategorized
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

© 2020 PT Mudah Buat Usaha  (Resmiinid). All Rights Reserved