Apa kamu pernah mendengar kata perkumpulan dan yayasan? Kali ini kita akan mengulas secara sederhana agar kamu mengetahui dengan jelas perbandingan antara dua hal tersebut. Yuk, mari kita ulas!
a. Perkumpulan
Pada sebuah asosiasi atau perkumpulan, di sana dijelaskan bahwa hal tersebut sebagai suatu kehidupan bersama antar individu dalam suatu ikatan. Perkumpulan ini dapat dikatakan kelompok sosial apabila memenuhi faktor-faktor seperti kesadaran akan kondisi yang sama, adanya relasi sosial, serta orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.
Apabila kelompok sosial dianggap sebagai sebuah kenyataan di masyarakat, maka individu merupakan kenyataan yang memiliki sikap terhadap kelompok tersebut sebagai suatu kenyataan subjektif.
Di dalam masyarakat yang sudah kompleks, biasanya individu menjadi kelompok sosial tertentu yang secara otomotis pula menjadi anggota beberapa kelompok sekaligus, misal atas dasar keturunan, jenis kelamin atau kekerabatan tertentu. Bahkan, keanggotaan mereka dalam kelompok dilakukan secara individual dengan persyaratan keanggotaannya secara sukarela, karena asosiasi dapat dikatakan juga sebagai perkumpulan.
Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokkan anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu, karena memiliki karakteristik seperti; terorganisir secara sistematis, terbentuk karena memiliki tujuan tertentu, hubungan anggotanya bersifat contiactual, serta kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang.
Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya, perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perkumpulan saling Menanggung;
2. Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Lalu bagaimana dengan yayasan? Yuk, kita bahas!
b. Yayasan
Badan ini merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan, untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya.
Bahkan, badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk badan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
c. Kesimpulan
Paparan di atas dapat bisa kita simpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum adalah sama, yaitu; berhak untuk mengajukan gugatan, serta wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:
1. Perkumpulan :
*Bersifat dan bertujuan komersial;
Mementingkan keuntungan (profit oriented);
*Mempunyai anggota.
2. Yayasan :
*Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
*Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
*Tidak mempunyai anggota.
Source: smartlegal.id, kumparan.com