

Apa yang kamu ketahui tentang PMA dan PMDN? Masih bingung? Pembahasan kali ini berkaitan dengan perkembangan laju perekonomian nasional dari tahun ke tahun.
Dalam hal ini terdapat kebutuhan akan pengembangan dan peningkatan dengan memberikan fasilitas berupa investasi pada para pelaku usaha. Sehingga, penanaman modal tidak harus datang melalui pihak dalam negeri, namun dapat pula melibatkan berbagai pihak dari negara lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, terdapat penjelasan mengenai PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Keduanya memiliki tujuan yang sama yakni mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Lantas, apa perbedaan antara PMA dan PMDN? Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Definisi PMA dan PMDN
PMA sesuai dengan namanya merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, mencakup penggunaan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengacu pada perseorangan, badan usaha, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.
Sedangkan PMDN adalah kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik dengan mengandalkan modal dalam negeri. Baik badan usaha maupun perorangan dapat menjadi penanam modal dalam negeri.
2. Persyaratan Mendirikan serta Fasilitas PMA
Dalam PMA terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penanam modal apabila ingin membuat perseroan terbatas di Indonesia. Pertama, penuhi kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, serta tak lupa NPWP perusahaan.
Syarat lain yang harus dimiliki penanam modal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
3. Fasilitas dan Peran PMDN
Tak hanya PMA yang memiliki fasilitas tetapi begitu pula dengan PMDN yang terdapat pada Pasal 18 ayat 2 UUPM dan Pasal 18 ayat 4 UUPM.
Fasilitas yang diperoleh PMDN antara lain keringanan atau pembebasan bea masuk untuk impor barang modal peralatan atau mesin, bahan penolong atau bahan baku, keringanan atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang berlaku untuk bidang usaha tertentu di daerah atau wilayah tertentu serta penyusutan yang dipercepat atau amortisasi.
Selain itu, fasilitas lain yang diperoleh adalah penangguhan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dari impor barang modal atau peralatan atau mesin yang belum dapat diproduksi di Indonesia serta pajak penghasilan ditentukan dari pengurangan penghasilan netto hingga tingkat tertentu dari jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu.
4. Perbedaan Subjek Penanaman Modal
Bagi PMA pendapatan modalnya berasal dari warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing. Penanam modal dapat berupa investasi langsung atau skema lain.
Sementara PMDN, kegiatan penanaman modal berasal dari perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah. Perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.
5. Kewajiban Alih Teknologi dan Ketanagakerjaan
Perusahaan sejatinya dapat menjadi wadah dimana bakat para karyawan dikembangkan. Di sinilah individu memahami pembelajaran aplikatif, tak hanya teori namun juga secara praktik langsung menghadapi situasi nyata di dunia kerja. Peningkatan kemampuan karyawan dapat dinilai dari penggunaan KPI (Key Performance Indicator) yang dievaluasi perbulan atau tahunan. Perihal tenaga kerja, terdapat peraturan untuk perusahaan PMA yakni harus lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal.
Selain itu, mereka juga dibebani kewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerja tersebut dengan menggelar berbagai pelatihan kerja yang memadai. Apabila perusahaan PMA ingin merekrut tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut juga wajib pelatihan dan melakukan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal.
Source: izin.co.id, gurupendidikan.co.id