• Pendirian PT & CV
  • Virtual Office
  • News & Articles
  • About Us
  • Kontak Kami
  • Blog
  • Testimoni & Gallery

Pahamilah Perda Setempat Terkait Penggunaan Virtual Office

Oktober 15, 2021fajarbisnis, buat usaha, editor choice, konten berbayar, News & Articles, profesional

Seperti kita ketahui bahwa Perda Jakarta terkait zonasi yaitu Perda DKI Jakarta No. 1/2014, mengatur tentang Zonasi. Peraturan daerah tentang kebijakan zonasi ini untuk mengatur lokasi kantor di kawasan ibukota. Mengapa perda Zonasi ini hadir karena semakin banyak kantor yang menggunakan lokasi permukiman.

Tujuan Perda Zonasi jelas agar tata kota tidak berantakan. Jadi hanya wilayah industri saja yang boleh diperuntukkan bagi kegiatan industri, seperti wilayah Cakung, Pulogadung, atau Cengkareng. Kawasan seperti Kebayoran Baru di Jakarta tidak layak bagi kegiatan industri.

Oleh karenanya Pemprov DKI pun mengeluarkan peraturan kebijakan zonasi ini. Peraturan daerah tentang kebijakan zonasi ini mengatur tentang lokasi kantor di kawasan ibukota. Padahal banyak pengusaha pemula yang belum memiliki kemampuan untuk menyediakan tempat usaha sendiri seperti ruko ataupun gedung perkantoran.

Mereka terpaksa menggunakan rumah sebagai kantor. Otomatis dengan munculnya Perda Zonasi, para pengusaha Startup pun tidak bisa berkantor di rumah. Bahkan bila berkantor di ruko pun lokasinya harus berada di zonasi Perkantoran atau Campuran.

Virtual Office Mulai Marak dan Dilirik Startup

Jasa Virtual Office mulai marak di kota besar akibat semakin mahalnya sewa kantor di wilayah ibukota dan kota besar lainnya. Para penyedia jasa Virtual Office ini menawarkan “kantor bersama” bagi perusahaan yang tidak mampu menyewa gedung sendiri, sekaligus membayar staf kantor untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

Tidak berbeda dengan kantor biasa umumnya, virtual office pun memiliki ruang kantor, resepsionis, staf untuk mengurusi korespondensi atau membalas email, serta pengatur sistem domain perusahaan.

Bedanya adalah ruang kantor dan alamat fisik ini tidak dipakai sendiri oleh satu perusahaan, melainkan dipakai bersama dengan perusahaan lain yang menyewa atau terdalam Virtual Office ini.

Dengan demikian, mulai banyak perusahaan dengan skala kecil dan menengah yang belum mampu menyewa gedung kantor atau ruko di wilayah industri, lalu menggunakan jasa penyedia Virtual Office ini. Selain itu, mereka bisa menghemat biaya operasional perusahaan dalam jumlah yang besar.

Apalagi harga paket yang ditawarkan pun bervariasi dari yang paling hemat sebesar Rp6 juta hingga Rp20 juta per tahun. Dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan sewa kantor dan operasional sendiri yang mencapai Rp70 juta per tahun di area Jakarta, tentu Virtual Office semakin laris manis di pasaran sehingga diperlukan payung hukum yang lebih memadai yang kemudian dibuat menjadi perda virtual office.

Perda SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016

Seperti kita ketahui Perda Zonasi jelas memberatkan pengusaha pemula termasuk pengusaha Startup. Hal ini karena izin SIUP tidak akan dikeluarkan untuk kegiatan usahanya serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Perda tentang zonasi juga tidak kondusif bagi terciptanya lapangan kerja baru. Selain itu juga bertolak belakang dengan tujuan pemerintah, yang ingin membuka banyak lapangan kerja terutama di bidang entreprenership yang sedang booming.

Solusi akhirnya dikeluarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutannya bagi pengguna Virtual Office.

Dengan demikian Virtual Office atau lebih tepatnya disebut kantor bersama ini, disambut baik oleh para pengusaha pemula khususnya Startup yang sangat diuntungkan dengan adanya virtual office ini.

Nah, itulah penjelasan dengan adanya perda Zonasi dan Perda Virtual Office di wilayah DKI Jakarta. Jadi bagi para pengusaha pemula tidak perlu khawatir lagi bila modal Anda belum mencukupi untuk menyewa gedung atau ruko di zona industri.

Source: legalitaskita.id, easybiz.id

Penulis: Mustaqim Amna

Facebook Comments
: biaya buat cv, biaya mendirikan pt, CV Perusahaan, Inilah Cara Membuat CV Perusahaan, prosedur buat pt

Related Articles

Kerja Produktif dan Efektif di Rumah, Kenapa Tidak?

September 22, 2021fajar

Membahas Biaya Pembuatan PT

Maret 26, 2020Harish

Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta

Juli 9, 2021fajar

Latest News

  • Pahamilah Perda Setempat Terkait Penggunaan Virtual Office Oktober 15, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, serta Memahami SIUJK September 28, 2021
  • Mengenal Lebih Dekat, dan Memahami SIUPJT September 28, 2021
  • Merek Tidak Didaftarkan? Awas, Ini Dampaknya September 22, 2021
  • Kerja Produktif dan Efektif di Rumah, Kenapa Tidak? September 22, 2021
  • Mengenal Langkah Perizinan Untuk Startup Juli 9, 2021
  • Inilah Kebijakan Penggunaan Kantor Virtual di Jakarta Juli 9, 2021
  • Inilah Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Izin Usaha Kontruksi Juli 9, 2021
  • Belum Tahu Tentang BPOM? Yuk Kenal Lebih Dekat! Juli 9, 2021
  • Inilah Akibat Menggunakan Brand Yang Sama Dengan Pihak Lain Juli 9, 2021

Kategori

  • bisnis
  • buat usaha
  • design
  • editor choice
  • forwork
  • konten berbayar
  • marketing
  • News & Articles
  • profesional
  • Uncategorized
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

© 2020 PT Mudah Buat Usaha  (Resmiinid). All Rights Reserved