MENGENAI SEPUTAR PENDIRIAN PT
Perseroan Terbatas (PT) (wikipedia) merupakan sebuah badan hukum yang menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham. pemilik saham memiliki sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal terdiri dari beberapa saham-saham maka perusahaan memperjualbelikan sahamnya kepada pemodal atau orang lain, sehingga perusahaan tidak perlu menutup usaha.
Dibalik perusahaan ada beberapa fakta-fakta megenai pendirian PT:
✔ Pendirian PT harus didirikan minimal 2 orang
✔Adapun undang-undang yang mengatur yaitu Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas
✔ Terdiri dari minimal 2 jabatan yaitu komisaris dan direksi.
✔ Pt tidak boleh nama sama dengan yang lain
✔ – Pemilik saham boleh berWarga Negara Asing (WNA) atau Penanam Modal Asing (PMA)
✔Suami Istri tidak bisa mendirikan usaha bersama selama belum membuat akta perjanjian pranikah dan harus didampingkan minimal 1 pemegang saham dan jabatan
✔ PT terdiri dari 3 suku kata dan Bahasa Indonesia (dengan ketentuan lainnya
PARTNER KAMI




Anda Punya Pertanyaan?
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT atau CV, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin