Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang mana modalnya terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham PT didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki.
Mendirikan sebuah PT didasarkan pada peraturan pemerintah yang tertulis dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Modal dalam PT terdiri dari :
– Modal Dasar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan modalnya.
– Modal Ditempatkan, adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan.
– Modal Disetor, adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan ke dalam PT.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
– PT Tertutup adalah PT yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
– PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali.
– PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.
Kelebihan PT
1. Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar saham yang dimilikinya.
2. PT merupakan badan hukum, sehingga kelangsungan hidupnya terjamin meskipun terjadi pergantian kepemilikan.
3. Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas usahanya.
5. Penggunaan sumber-sumber modal PT lebih efektif dan efisien karena dikelola oleh para spesialis.
Kekurangan PT
1. Membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
2. Kerumitan perizinan dan organisasi karena PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Dasar hukum mendirikan CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 sampai dengan pasal 21 yang mengatur tentang Perseroan Komanditer.
Sekutu Komanditer memasukkan modalnya ke dalam CV dan hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkan. Para persero harus membuat kesepakatan tentang pembagian modal, karena CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dan kekayaan pribadi perseronya.
Jenis-Jenis Commanditaire Vennootschap (CV)
– CV Murni, merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
– CV Campuran, bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahn menjadi sekutu komanditer.
– CV Bersaham, bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan CV
1. Mudah proses pendiriannya.
2. Keburuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
3. CV cenderung lebih mudah mendapatkan kredit.
Kekurangan CV
1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak pasti.
3. Tanggung jawab paraa sekutu komanditer yang terbatas.
Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah kemitraan badan usaha yang didirikan untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama perusahaan bersama.
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum firma terdapat pada pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Tiap-tiap sekutu dalam firma diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan modal berupa uang, benda, atau tenaga. Pengaturan mengenai hal ini juga terdapat dalam pasal 1619 BW.
Jenis-Jenis Firma (Fa)
– Firma Dagang adalah jenis firma yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdagangan. Kegiatan utamanya yaitu membeli dan menjual barang.
– Firma Non-Dagang adalah firma yang didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatan utamanya yaitu menjual produk jasa.
– Firma Umum (General Partnership) adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum bertanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.
– Firma Terbatas (Limited Partnership) yaitu firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggung jawab dan kewajiban para anggota juga terbatas.
Kelebihan Firma
1. Prosedur pendirian firma yang relatif murah.
2. Status hukum yang lebih jelas terutama jika didirikan dengan akte autentik.
3. Kesinambungan badan usaha terjamin.
Kekurangan Firma
1. Sulit membuat keputusan karena perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
2. Kesalahan dalam anggota harus dibagikan.
3. Tidak ada pemisahan properti antara hak kepemilikan dengan perusahaan.
4. Jika Anda bangrut, aset pribadi Anda akan diasuransikan.
Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana karena pemilik perusahaan hanya satu orang.
Belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pendirian usaha dagang. Modal dalam Usaha Dagang sepenuhnya berasal dari pemilik usaha dagang itu sendiri.
Jenis-Jenis Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Jenis-jenis usaha dagang berdasarkan produk yang diperdayakan
– Usaha Dagang Barang Produksi, yaitu usaha yang memperdagangkan produk bahan-bahan baku (raw material) sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat produksi untuk menghasilkan produk lain.
– Usaha Dagang Barang Jadi, yaitu usaha yang memperdagangkan produk final atau dalam bentuk akhir yang siap untuk dikonsumsi manusia.
b. Jenis-jenis usaha dagang berdasarkan macam konsumen yang terlibat
– Usaha Dagang Besar (Wholesaler), yaitu usaha yang secara langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar, kemudian dijual kembali ke sebagian pedagang dengan perantara yang volume penjualannya cukup besar.
– Usaha Dagang Perantara (Middleman), yaitu usaha yang membeli dalam partai besar untuk dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang.
– Usaha Dagang Pengecer (Retailer), yaitu usaha yang berhubungan langsung dengan konsumen. Konsumen dapat membeli secara eceran dari produk yang ditawarkan.
Kelebihan UD
1. Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
2. Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
3. Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
Kekurangan UD
1. Usaha sulit berkembang karena modal kecil.
2. Sulit memperoleh pinjaman karena perusahaan tidak berbadan hukum.
3. Tanggung jawab dan resiko ditanggung sendiri.