Ketimbang buat PT, Buat CV jauh lebih mudah karena dari berbagai segi, sebuah CV memiliki beberapa keunggulan. Lantas apa saja kelebihan dari sebuah CV, berikut informasinya untuk anda :
Buat CV Lebih Mudah
Mendirikan PT itu lebih rumit ketimbang buat CV, alasannya karena membuat PT butuh dokumen yang sangat lengkap sementara untuk membuat CV kelengkapan dokumen yang diperlukan tidak sebanyak ketika membuat PT.
Modal Bisa Dipenuhi dengan Mudah
Untuk buat CV, modal yang diperlukan relative kecil. Karena kebutuhan dana untuk modal tak terlalu besar, dana untuk modal bisa dikumpulkan dengan mudah.
Bisa Ajukan Kredit dengan Mudah
Sebuah CV bisa mengajukan kredit dengan cepat dan cenderung diterima. Meski begitu harus ada planning yang real, deskripsi usaha yang konkrit sehingga kredit untuk usaha bisa diperoleh.
Kemudahan dalam Mengontrol Manajemen
Karena pengendali usaha hanya satu orang, komando terhadap berbagai hal tidak simpang siur. Bukan itu saja, CV itu skalanya lebih kecil sehingga pimpinan bisa mengawasi bawahannya.
UNTUK BUAT CV, BERIKUT ADALAH KELENGKAPAN DOKUMEN YANG HARUS DIPENUHI, YAITU :
- Membuat fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri CV, paling tidak dua orang
- Membuat fotokopi KK (Kartu keluarga) direktur atau penanggung jawab CV
- Membuat fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta pengurus CV
- Membuat pas foto pengurus CV dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, memakai latar belakang warna merah
- Membuat fotokopi PBB terakhir
- Membuat surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh manajemen gedung (kalau tempat usahanya berstatus sewaan)
- Kantor lokasinya tidak boleh di daerah pemukiman, tetapi di Plaa, Ruko, atau daerah perkantoran.
PROSEDUR BUAT CV
Proses pengajuan Buat CV bisa segera dilakukan setelah semua kelengkapan dokumen di atas sudah dipenuhi, prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pembuatan Akta Pendirian CV
Dengan berlandaskan pada Pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), untuk Buat CV, setidaknya pendirinya harus ada dua orang. Peran orang pertama adalah sebagai anggota aktif sementara peran yang lainnya merupakan anggota pasif.
Ketika akta pendirian CV sedang dibuat, nanti biasanya anda diminta untuk memberikan kelengkapan lain seperti biodata lengkap dari pendiri CV, nama CV, maksud serta tujuan didirikannya CV, kapan CV itu dimulai dan masa berlaku CV, informasi soal Sekutu yang berkuasa menandatangani perjanjian untuk perusahaan, dan info lainnya.
- Akta Pendirian CV Didaftarkan
Setelah akta CV selesai diurus, langkah berikutnya adalah datang ke kantor Kepaniteraan. Untuk pendaftara akta CV, dokumen lainnya yang harus disiapkan dan diserahkan antara lain NPWP perusahaan dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
- Pengurusan Izin Usaha
Sesudah di Kepaniteraan Pengadilan Neger terdekat akta pendirian CV anda terdaftar, tahap berikutnya adalah pengurusan izin usaha berdasarkan jenis usaha yang dioperasionalkan.Semisal jika bisnis anda bergerak di perdagangan umum maka harus diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), izin usaha ini dibuat di kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bisa juga di kantor dinas terkait.
- Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tahap berikutnya dalam Buat CV adalah mengurus TDP. Layaknya Izin Usaha, pembuatan TDP bisa diproses di kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Ikhtisar Resmi Berdirinya CV Dibuat dan Diumumkan
Langkah terakhir setelah CV tersebut resmi berdiri dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, maka ikhtisar pengumuman berdirinya CV harus dibuat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 KUHD mengenai proses berdirinya CV.
BIAYA BUAT CV
Jika pembuatan CV dilakukan di notaris, kisaran biaya yang harus dibayar sekitar Rp. 5 juta hingga Rp. 9 juta, ini sudah mencakup TDP, SIUP, NPWP Perusahaan, Surat Domisili Perusahaan, dan akta pendirian CV.