Pada postingan ini kita secara spesifika akan membahas soal cara Buat Yayasan. Namun sebelum memulai pembahasannya, sebaiknya anda tahu dulu apa arti yayasan. Well, Yayasan adalah badan hukum yang memiliki sejumlah kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk pencapaian tujuan tertentu di bidang kemanusiaan, keagamaan, dan sosial. Lebih dari itu, tidak ada anggota pada sebuah yayasan.
Untuk Buat Yayasan, paling tidak ada 4 hal yang harus diketahui, antara lain :
- Yayasan adalah badan hukum di mana semua tindakannya bernilai dan berakibat hukum
- Ada sejumlah kekayaan yang dimiliki oleh yayasan. Daripada itu ada sejumlah asset yang berasal dari modal atau kekayaan yang telah dipisahkan oleh si pendiri. Karena itu, ada kekayaan sendiri yang menjadi milik mandiri dari Yayasan, secara hukum.
- Sesuai Pasal 6 PP No. 63 Tahun 2008, sebuah yayasan memiliki kekayaan awal senilai (minimal) sebesar Rp. 10.000.000,00. Kata “senilai” di sini artinya bisa merujuk baik pada barang ataupun uang, yang tidak bergerak ataupun barang bergerak.
- Cakupan kerja dari sebuah yayasan adalah di bidang kemanusiaan, sosial, atau keagamaan. Yayasan itu sifatnya non profit, atau tidak untuk mencari keuntungan.
- Sebuah Yayasan tidak memiliki anggota. Dalam artian, tidak ada pemegang saham dalam sebuah yayasan. Tak seperti PT, CV, dan sejenisnya. Tetapi dalam struktur yayasan, selalu ada pengurus yayasan, pendiri yayasan, pengawas yayasan, dan dewan Pembina yayasan.
Kelengkapan Dokumen dan Syarat untuk Buat Yayasan, meliputi :
1. Nama Yayasan
Ingin saya informasikan di sini bahwa Kemntrian Hukum dan Ham tidak serta merta menyetujui semua pilihan nama yayasan. Sebabnya karena mungkin saja nama tertentu sudah digunakan oleh yayasan lain. Karena itu saya menyarankan agar setidaknya ada tiga opsi nama yayasan. Selain itu, desain logo yayasan juga harus sudah ada.
2. Soal Anggaran Dasar dan Kekayaan Awal Yayasan
Yayasan harus memiliki anggaran dasar yang oleh pendirinya disetujui kemudian ditandatangani.
3. Bukti Kekayaan Awal Yayasan, Bukti Modal
4. Sediakan fotokopi KTP pengurus yayasan, pengawas yayasan, Pembina yayasan, dan pendiri yayasan. Sediakan juga foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
5. Sediakan fotokopi NPWP ketua yayasan
6. Sediakan fotokopi bukti kantor yayasan, semisal surat kontrak sewa kantor, atau surat tanah beserta bangunan.
7. Sediakan surat pengantar berdasarkan tempat domisili yayasan dari RT/RW
Katakanlah semua dokumen di atas telah tersedia, kini langkah berikutnya adalah mencari Notaris. Dalam proses Buat Yayasan, sangat penting sekali peranan yang dipegang oleh Notaris. Sebabnya karena bentuk Akta Notaris dibuat melalui Akta Pendirian Yayasan.
Bukan itu saja, setiap proses buat yayasan akan selalu dikawal oleh Notaris. Dari tahap memesan nama hingga tahap ketika berkas yayasan telah selesai, akan dikawal oleh Notaris. Pengurusan buat yayasan ini perlu waktu 60 hari kerja.
Berikutnya, di depan Notaris, penandatanganan Akta Pendirian yayasan dilakukan bersama-sama. Setelah itu, barulah yayasan berdiri secara resmi. Kendati begitu, agar yayasan dikatakan resmi berbadan hukum, pemrosesannya harus dilakukan di Kementrian Hukum dan HAM RI oleh Notaris.
Setelah Menteri Hukum dan HAM mengesahkan Akta Pendirian Yayasan sebagai badan hukum, yayasan tadi dikatakan sebagai pihak yang bisa melakukan perbuatan hukum dan bisa bertanggung jawab terhadap tindakan yang mungkin dilakukan. Kemudian jika yayasan berkeinginan untuk menggalang dana, harus ada izin dulu dengan mendaftarkan diri ke Kementrian Sosial.
Jika perlu informasi lebih lanjut mengenai cara Buat yayasan, anda bisa menghubungi kami. Dengan senang hati semua proses mendirikan yayasan akan dibantu oleh staf-staf kami.