Simak Jenis Usaha Yang Tak Diizinkan Menggunakan Virtual OfficeSaat ini kebutuhan akan Virtual Office (VO) kian diminati dengan banyaknya keuntungan yang diperoleh apabila memilih jenis kantor non-fisik ini.
Beberapa keunggulan VO adalah hemat biaya karena kita tidak perlu membayar biaya instalasi seperti perlengkapan seperti meja, kursi, listrik, air, telepon, internet dan lainnya karena biaya yang dikeluarkan untuk menyewanya. Hal ini karena sudah mencakup dalam satu kesatuan dan setiap penambahan layanan akan dibayarkan sesuai penggunaannya.
Namun, berdasarkan beberapa persyaratan dan undang-undang yang terdapat di Republik Indonesia, ada bidang-bidang usaha yang harus memiliki kantor fisik. Dengan kata lain, tidak boleh menyewa VO. Lantas, apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan VO?
1. E-Commerce
Berkembangnya perekonomian digital telah menarik minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online. Selain pengusaha, minat konsumen juga sangat besar untuk belanja secara online.
Konsumen dapat menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu menyisihkan uang dan waktunya untuk datang secara langsung ke pusat perbelanjaan.
Meskipun memiliki minat pasar yang cukup besar, toh pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online ini dilarang menggunakan virtual office. Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, juga memiliki dampak mudahnya melakukan kejahatan dengan bantuan teknologi tersebut.
2. Event Organizer
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer, memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut akan berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain.
Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer.
3. Transportasi
Usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena usaha di bidang transportasi berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang.
Oleh sebab itu, bidang usaha ini tidak dapat menggunakan virtual office untuk menjalankan kegiatan usahanya.
4. Properti
Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit, serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung, akan memakan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, usaha properti tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office.
5. Pariwisata
Sama halnya dengan usaha jasa konstruksi, usaha di sektor pariwisata juga mensyaratkan izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP.
Contoh bidang usaha pariwisata adalah usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain sebagainya.
Semua bidang usaha pariwisata tersebut tidak dapat lepas dari lokasi usaha pariwisata yang jelas dan nyata. Selain itu, TDUP hanya diterbitkan apabila telah memenuhi komitmen prasyarat perizinan terkait lainnya.
Source: xwork.co, okezone.com