Sebagai seorang pebisnis anda harus menyempurnakan usaha anda dengan perizinan lengkap sesuai peraturan. Dengan begitu bisnis yang anda jalankan sudah sah dan berstatus resmi. Daripada itu SIUP untuk usaha dagang statusnya wajib karena akan menghindarkan anda dari berbagai persoalan, semisal masalah perizinan terkait lokasi bisnis.
Silakan baca beberapa ketentuan untuk membuat SIUP, kaji juga penjelasannya. Dengan begitu anda memiliki bayangan selintas seperti apa cara mengurus SIUP dan ketika sudah paham, bisa segera mengurusnya secepatnya. Harap diingat bahwa usaha dagang memerlukan kelengkapan legalitas dan harus dimiliki agar bisnis anda bisa berjalan lancar.
Pembuatan SIUP & Prosedur-Prosedurnya
Untuk membuat SIUP anda harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai kelengkapan administrasi yang terdiri dari :
Untuk PT (Perseroan Terbatas)
- Membuat Fotokopi KTP Pemegang Saham/Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama Perusahaan
- Membuat Fotokopi NPWP
- Membuat SITU (Surat Keterangan Domisili)
- Membuat Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM
- Membua Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM
- Membuat Sura Izin Gangguan (HO)
- Membuat Izin Prinsip
- Menyediakan Fas Foto Pemilik Perusahaan/Penganggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Menyediakan Materia Rp. 6.000,-
- Membuat salinan izin teknis dari instansi tertentu apabila diminta
Untuk Koperasi
- Membua Fotokopi KTP dari Dewan Pengawas Koperasi atau Dewan Pengurusnya
- Membuat Fotokopi NPWP
- Membuat Fotokopi Aka Pendirian Koperasi yang pengesahannya diberikan oleh pihak berwenang
- Menyiapkan Data sususan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus
- Membuat Fotokopi SITU dari Pemda
- Menyediakan data Neraca Koperasi
- Menyediakan Materai Rp. 6.000,-
- Menyiapkan Pas Foto dari Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab/Direktur Utama dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Berkas perizinan lainnya
Untuk Perusahaan Perseorangan
- Membuat Fotokopi KTP dari pemegang saham perusahaan
- Membuat Fotokopi NPWP
- Membua Fotokopi SITU (Surat Keterangan Domisili)
- Menyediakan Data Neraca Perusahaan
- Menyediakan Materai Rp. 6.000,-
- Menyediakan Foto Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Berkas lainnya yang mungkin diperlukan
Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Membua Fotokopi KTP dari Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama Perusahaan
- Membuat Fotokopi SIUP sebelum berstatus Perseroan Terbuka
- Membuat Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris, Data Perubahan Perusahaan, kemudian Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Menyediakan Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal di mana Perusahaan terkait telah membuat penawaran umum secara terbuka juga secara luas
- Membuat Fotokopi STT-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) pada tahun buku terakhir.
- Menyediakan Foto dari Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama Perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Tergantung jenis perizinan mana untuk diajukan, setelah semua berkas tadi disiapkan, lengkah berikutnya untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), adalah sebagai berikut :
Datang ke Kantor Dinas Perdagangan untuk Mengambil Formulir Pendaftaran
Dengan status anda sebagai pemilik usaha, anda bisa langsung pergi ke Kantor Dinas Perdagangan, atau menuju ke Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Semisal anda berhalangan untuk datang sendiri, pengurusannya bisa dilakukan dengan menunjuk seseorang yang anda kuasakan.
Mengisi Formulir Pendaftaran kemudian Menandatanganinya
Kantor Dinas Perdagangan telah menyediakan Surat Permohonan atau Formulir Pendaftaran. Ambil salah satu kemudian isi dengan lengkap dan sebenar-benarnya, terakhir tempelkan materai kemudian ditanda tangani oleh anda sebagai penanggung jawab perusahaan/Direktur Utama Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Setelah dinyatakan lengkap dan diisi dengan benar, buat fotokopinya hingga 2 rangkap dan disatukan dengan berkas kelengkapan administrasi sebagaimana kami jelaskan di atas.
Apabila pengurusan SIUP ini diserahkan kepada orang lain, maka orang tersebut harus melengkapi diri dengan sura kuasa bermaterai yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan/Direktur Utama Perusahaan/Pemilik Perusahaan.
Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Di setiap wilayah di Indonesia, baik di Kotamadya/Kabupaten, pembuatan SIUP ini tarifnya berbeda-beda dan mengenai hal ini pengaturannya sudah ada di setiap daerah.
Mengambil SIUP
Setelah semua tahapan di atas anda lakukan, kini SIUP anda akan segera selesai setelah 2 minggu. Seelah selesai biasanya aka nada staff yang menelpon anda dan meminta anda unuk datang ke kantor di mana SIUP tadi diurus untuk segera diambil.