VIRTUAL OFFICE ITU APA?
Dasar diperbolehkan Virtual Office itu Darimana?
untuk detail anda silahkan cek Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 1 tahun 2014 yang mengatur rencana detail ruang dan peraturan zonasi.(silahkan cek disini). sampai saat ini hanya DKI Jakarta saja yang mengatur zonasi


MANFAAT VIRTUAL OFFICE
- Tidak Perlu Biaya Operasional Sewa Kantor
- Citra Usaha anda lebih baik
- Ga perlu repot meeting di Cafee
- bisa PKP ( Pengusaha Kena Pajak)
- Fasilitas Meeting berkelas
LAYANAN VIRTUAL OFFICE KAMI

Standar
Virtual Office
Special Price
Rp 3.500.000,-

Medium
Virtual Office
Special Price HOT
Rp 4.000.000,-

Large
Virtual Office “PKP”
Special Price
Rp 5.200.000,-
Including Ppn

Meeting Room
Star From
Rp 250.000,-
MITRA KAMI


Anda Punya Pertanyaan?
anda memiliki virtual office? atau anda bingung seputar virtual office itu apa? jangan ragu untuk menghubungi kami. tim kami akan menerima seputar pertanyaan anda.